Utut Adianto Paparkan Tiga Klaster Besar Pembahasan Revisi RUU Kelautan

29-11-2023 / PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus DPR RI Riezky Aprilia saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Kelautan DPR RI ke Forkopimda Provinsi Banten, Selasa (28/11/2023). Foto: Mentari/nr

 

PARLEMENTARIA, Banten - Tim Pansus Revisi Undang-Undang Kelautan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Banten. Ketua Pansus Revisi UU Kelautan, Utut Adianto menjelaskan bahwa draf RUU tersebut sejauh ini lebih menekankan pada persoalan penegakan dan penguatan Keamanan Kelautan (Kamla).

 

“Pansus akan mencoba membuat yang terbaik. Kalau sekarang drafnya lebih pada penegakan atau penguatan Kamla. Tentu sekalian kita kerja membuatkan yang terbaik. Jadi kita tidak ingin dikejar-kejar waktu. Kita ingin juga konsep-konsep (asas pembentukan peraturan perundang-undangan) yang dibacakan Mahkamah Konstitusi itu benar-benar kita jalankan,” jelasnya kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Kelautan DPR RI ke Forkopimda Provinsi Banten, Selasa (28/11/2023).

 

Utut menjelaskan bahwa terdapat tiga klaster besar yang dibahas dalam RUU ini. Yaitu konsep kewenangan daerah, konsep pendapatan daerah, dan penegakan hukum di laut.

 

"Poin-poinnya adalah kita mendengarkan aspirasi mereka. Ada 3 klaster besar, yang pertama, ada konsep kewenangan daerah yang agak terambil oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kedua ada konsep pendapatan daerah yang otomatis berkurang karena (UU Cipta Kerja) itu. Yang ketiga bagaimana penegakan hukum di laut yang masih tumpang tindih. Itu poin-poin besarnya tentu ada pernik pernik lainnya,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini.

 

Utut juga mengatakan bahwa publik memiliki hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dijelaskan (right to be explained), dan hak untuk ikut dipertimbangkan aspirasi (right to be considered). Ketiga hak tersebut termasuk dalam salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu meaningful public participation.

 

"Ada banyak undang-undang yang harus kita tinjau kembali untuk membuat (RUU Pansus) ini semua lebih komperhensif dan lebih baik kedepannya"

 

"Jadi publik punya hak untuk dijelaskan, publik punya hak untuk didengar dan publik juga punya hak untuk berpartisipasi yang punya kualitas,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

 

Dalam kesempatan ini, Anggota Pansus DPR RI Riezky Aprilia juga menyampaikan ada banyak RUU yang harus ditinjau ulang agar lebih komprehensif dan lebih baik ke depannya.

 

"Akhirnya kami menyimpulkan bahwa ada banyak undang-undang yang harus kita tinjau kembali untuk membuat ini semua lebih komperhensif dan lebih baik kedepannya. Agar bisa membuat daulat maritim ini lebih baik kedepannya demi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harapan kami semoga laut indonesia lebih berdaulat,” ujar Riezky. (tmd,mri/rdn)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...